Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewi Tanjung Bisa Jadi Tersangka Tuding Novel Baswedan Rekayasa, Sempat Video Tutorial Make Up Buta

Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Dewi Tanjung Bisa Jadi Tersangka Tuding Novel Baswedan Rekayasa, Sempat Video Tutorial Make Up Buta
Kolase foto KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewi Tanjung Bisa Jadi Tersangka Tuding Novel Baswedan Rekayasa, Sempat Video Tutorial Make Up Buta 

TRIBUNNEWS.COM -- Politisi PDI-P Dewi Tanjung seperti diketahui baru saja melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas dasar rekayasa kasus penyerangan air keras yang menimpa penyidik KPK pada 11 April 2017 silam.

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Namun pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

 Ditanya Soal Tudingan Rekayasa Kasus Novel Baswedan, Jubir Presiden Irit Bicara

 Ketua MUI Kabupaten Bogor: Cadar dan Celana Cingkrang Tak Ada Hubungannya dengan Terorisme

 Sebut Laporan Dewi Tanjung Tak Penting, Novel Baswedan: Saya Khawatir Dia Ngerjain Polisi

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting
Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting (Kolase Kompas.com/Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas