Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Jamin Lima Nama Calon Dewan Pengawas KPK Kredibel dan Kompeten

Fadjroel Rachman membenarkan proses seleksi atau penggodokan tengah dilakukan tim internal di bawah Menteri Sekretaris Negara Pratikno

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Istana Jamin Lima Nama Calon Dewan Pengawas KPK Kredibel dan Kompeten
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi lima nama calon Dewan Pengawas KPK tengah berlangsung di ‎Istana sebelum nantinya dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membenarkan proses seleksi atau penggodokan tengah dilakukan tim internal di bawah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya dibawah Pak Pratikno," ujar Fadjroel, Kamis (7/11/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca: Anggaran Pendidikan 2020 Rp 508 Triliun, Jokowi: Ini Duit Semua, Hati-Hati dengan Angka seperti Ini

Baca: Bicara Infrastruktur, Jokowi: 4 Hari 4 Malam Menuju Wamena Dulu Itu, Tak Ada Aspal Satu Meter Pun

Terkait para calon Dewan Pengawas KPK, Fadjroel meminta publik mempercayakan pada Istana dalam proses seleksinya. Ini karena proses seleksi dilakukan sesuai dengan UU KPK.

Kini penggodokan masih berada di tahap awal seperti seleksi usia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal S1, dan lainnya.

"‎Tidak perlu ada keragu-raguan. Presiden sendiri sudah mengatakan akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional," tegasnya.

Ditampung di Setneg

Berita Rekomendasi

Fadjroel Rachman mengatakan Istana menerima banyak sekali masukan sejumlah nama dari masyarakat. Kini nama-nama itu tengah diseleksi.

"‎Sekarang proses (seleksi) sedang berlangsung, nama-nama pengajuan dari masyarakat ditampung, dicatat di Setneg," ucap Fadjroel, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Selanjutnya, nama-nama ini akan diseleksi berdasarkan Undang-Undang KPK baik itu klausul Pasal 36 ataupun Pasal 37.

Diantaranya dewan pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya.

"Proses seleksi Pasal 37 itu sedang berlangsung di Setneg‎," singkat Fadjroel.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan meski memiliki waktu kurang dari satu bulan, hingga kini Presiden Jokowi belum memutuskan nama lima nama calon Dewan Pengawas KPK.

Menurut dia, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Mayoritas diisi para ahli hukum.

Jangan Pilih Kader Parpol

Presiden Jokowi akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.

Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).

Dewan pengawas KPK juga menurut dia, harus diisi tokoh yang punya rekam jejak yang sesuai dengan fungsi dewan pengawas, berintegritas, memahami tentang UU KPK, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) dan Hukum Acara Pidana.

Baca: Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Tanpa Melalui Pansel, Jokowi: Percayalah, Kredibilitas Mereka Baik

Baca: Pengamat: Gibran Bisa Kalah Jika Melawan Sosok yang Lebih Populer di Solo

Baca: Jokowi Diyakini Bakal Hati-hati dan Cermat Pilih Dewan Pengawas KPK

"Selain itu mereka harus tahu tata kelola manajerial KPK. Selain itu juga harus tahu tentang anggaran pengadaan dan lainnyam" jelasnya.

Bisa Pilih Mantan Komisioner KPK

Di sisi lain, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Jokowi memilih mantan komisioner KPK menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah.

Khususnya mantan-mantan komisioner KPK yang punya rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bisa mantan komisioner KPK yang punya jejak rekam baik dalam bekerja,. Diantaranya, Amien Sunaryadi, Busyro Muqodas, La Ode Syarif," ujarnya.

Apalagi jika mengingat tugas dan peran dewan pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hanya mereka yang pernah bekerja dalam pemberantasan korupsi yang akan memahami kinerja KPK, seperti penyadapan, penggeledahan dan lainnya.

Baca: Wamenag Setuju Pernyataan Jokowi Ingin Mengganti Istilah Radikalisme dengan Manipulator Agama

Baca: Bertemu Presiden FIFA, Jokowi: Indonesia Akan Kerja Keras Jamin Piala Dunia U-20

Selain itu Jokowi diminta harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi.

"Jokowi harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi," jelasnya.

Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK tiba untuk menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK tiba untuk menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas