Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko

Moeldoko mengaku menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko
Tribunnews/Irwan Rismawan
Moeldoko tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Moeldoko menjelaskan, sebenarnya jabatan wakil panglima pernah diusulkan saat menjabat panglima TNI ke Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengisi kekosongan pimpinan jika melakukan kunjungan kerja.

Baca: Tiga Kepala Staf Berpeluang Jabat Wakil Panglima TNI

Baca: Pakar Gestur Sebut Sindiran Jokowi ke Paloh Tak Terlepas dari Tiga Kejadian Ini

Baca: Selain Agnez Mo, Patung Jokowi dan Ir Soekarno Juga Dipajang di Museum Madame Tussauds

"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.

Dengan tidak adanya wakil, kata Moeldoko, setiap panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima," ujarnya.

"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," sambung Moeldoko.

Berita Rekomendasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas