Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko
Moeldoko mengaku menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Moeldoko menjelaskan, sebenarnya jabatan wakil panglima pernah diusulkan saat menjabat panglima TNI ke Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengisi kekosongan pimpinan jika melakukan kunjungan kerja.
Baca: Tiga Kepala Staf Berpeluang Jabat Wakil Panglima TNI
Baca: Pakar Gestur Sebut Sindiran Jokowi ke Paloh Tak Terlepas dari Tiga Kejadian Ini
Baca: Selain Agnez Mo, Patung Jokowi dan Ir Soekarno Juga Dipajang di Museum Madame Tussauds
"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.
Dengan tidak adanya wakil, kata Moeldoko, setiap panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan untuk bertanggung jawab sementara.
"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima," ujarnya.
"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," sambung Moeldoko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.