Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo

Sri Widodo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo
IST/TRIBUN LAMPUNG
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo (berbaju hijau). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Sri Widodo.

Sri Widodo diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain Sri Widodo, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Sekda Lampung Utara Syamsir untuk mengusut kasus ini.

Sri Widodo dan Syamsi sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AIM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah dinas Bupati Agung.

Berita Rekomendasi

KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Baca : Bila Tak Kunjung Upload APBD, Ini Ancaman William Aditya ke Anies Baswedan, Sebut Gubernur Amatiran

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas