Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Anies Baswedan & Soroti Anggaran, William Aditya Dilaporkan ke BK DPRD, Banjir Karangan Bunga

William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI dilaporkan ke BK DPRD & terancam dipecat setelah kritik Anies Baswedan soal anggaran.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Kritik Anies Baswedan & Soroti Anggaran, William Aditya Dilaporkan ke BK DPRD, Banjir Karangan Bunga
Istimewa
William Aditya Sarana vs Anies Baswedan 

William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI dilaporkan ke BK DPRD dan terancam dipecat setelah mengkritik Anies Baswedan soal anggaran Aibon. Banjir karangan bunga!

TRIBUNNEWS.COM - William Aditya Sarana masih menjadi sorotan publik setelah ia berani membongkar soal anggaran yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.

William Aditya Sarana begitu gencar menyampaikan anggaran yang dinilai ganjil seperti pembelian lem Aibon sebesar Rp 82 miliar pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.

William Aditya Sarana menilai banyak anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kejanggalan.

Tidak hanya lem aibon yang disorot, pulpen hingga anggaran pengadaan komputer juga dikritik oleh William Aditya Sarana.

 Sosok William Aditya Sarana, Anggota DPRD DKI yang Kritik Anies Baswedan & Bongkar Anggaran Aibon

Anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan juga turut disorot oleh William Aditya.

Kritikan William Aditya yang menyangkut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut justru berujung pada laporan.

BERITA TERKAIT

William Aditya dinilai melanggar kode etik.

Ia pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh etua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto.

William Aditya Sarana.
William Aditya Sarana. (Kolase TribunNewsmaker- KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Sugiyanto menilai William Aditya Sarana telah melanggar peraturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

HALAMAN 2 ====> 

 
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas