Mendagri Usulkan Moraturium Pemekaran Daerah
Terkait usulan-usulan tersebut, Menteri Tito berujar saat ini posisi Kemendagri mendengarkan dan menerima aspirasi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.co, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menentukan arah kebijakan daerah serta menanggapi isu pemekaran daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perlu diadakan moratorium.
Hal tersebut ia sampaikan kepada anggota dewan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat perdana Kemendagri dan BNPP bersama Komisi II DOR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (06/11/2019)
"Ada 314 usulan pembentukan provinsi baru yg diterima. Ketika ini dipenuhi semua akan jadi beban keuangan negara" ujarnya,
Terkait usulan-usulan tersebut, Menteri Tito berujar saat ini posisi Kemendagri mendengarkan dan menerima aspirasi.
Baca: Pesan Tito ke Idham: Tugas Kapolri Paling Kompleks di Dunia
Baca: Ketatnya Penjagaan Tito Karnavian di Kantor Kemendagri
Baca: Jokowi Lantik Idham Azis sebagai Kapolri Baru, Kini Resmi Menyandang Pangkat Jenderal
"Ada beberapa daerah yang meminta agar terus diadakan pemekaran, seperti daerah Papua dan beberapa daerah lain. Maka dengan semua kajian, kami mendengar dan menerima aspirasi itu" lanjutnya
Mantan Kapolri itu mengatakan dirinya akan berkonsultasi kepada internal pemerintah terkait usulan-usulan tersebut.
"Kita juga akan berkonsultasi kepada internal pemerintah, terutama kepada kementerian keuangan, jajaran intelijen kepolisian, polhukam, dan pertahanan yang mana yang bisa dipenuhi mana yang tidak" lanjutnya
Selanjutnya hasil tersebut akan disampaikan Kemendagri kepada DPR beserta alasan strategisnya untuk kemudian dirundingkan bersama komisi II DPR RI.
"Jika nanti Komisi II juga punya ide lain kami sangat terbuka" ujarnya