Novel Baswedan Dipolisikan, Pemerintah Tetap Komit Usut Penyiraman Air Keras
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 Apriil 2017 lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana enggan mengomentari Politisi PDI-P Dewi Tanjung yang melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Rabu (6/11/2019) kemarin.
Dalam laporan itu, Novel diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 Apriil 2017 lalu.
"Mungkin bukan tugas kepresidenan kali ya menjawab itu," singkat Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Kamis (7/11/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta saat diminta komentarnya soal Novel Baswedan yang dipolisikan.
Baca: Sebelum Laporkan Novel Baswedan, Dewi Tanjung juga Sering Buat Laporan ke Polisi, Siapa Saja Mereka?
Ditanya apakah pemerintah bakal terus mengawal kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan? Fadjroel menegaskan itu sudah menjadi komitmen dari pemerintah untuk menegakkan hukum.
"Kalau komitmen pemerintah kan jelas. Kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapatkan sanksinya. Karena kami tegas, segara yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya," tutur Fadjroel.
Meski isu mulai bergeser, dimana Novel yang awalnya menjadi korban penyiraman air keras malah kini menjadi terlapor, Fadjroel menegaskan hukum positif tetap harus ditegakkan.
"Terhadap kasus apapun kan pemerintah ingin tegas, ini negara hukum. Semua hukum positif harus ditegakkan dan pemerintah tanpa kecuali harus menegakkannya," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.