Perpres Diteken Jokowi, Panglima TNI Bisa Langsung Tunjuk Wakilnya
Menurutnya, penunjukan wakil panglima bisa juga nantinya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi namanya atas usulan panglima TNI.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penunjukan wakil panglima, dapat secara langsung dilakukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Perpres sudah ada, ya langsung panglima bisa action itu, kan di bawah kendali panglima. Langsung diangkat oleh panglima," kata Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, penunjukan wakil panglima bisa juga nantinya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi namanya atas usulan panglima TNI.
"Yang menentukan wakil panglima bisa langsung dari presiden atas saran," ucapnya.
Baca: Saat Ajudan Berlarian Cari Sandal Jepit Agar Panglima TNI Bisa Salat
Moeldoko yang juga merupakan mantan panglima TNI era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut, penunjukan wakil panglima nantinya akan diatur dengan Paraturan Panglima (Perpang), sebagai turunan dari Perpres.
"Menurut saya Peraturan Panglima, karena itu strukturnya di bawah panglima," kata Moeldoko.
Sementara terkait siapa yang akan menjabat wakil panglima, Moeldoko menilai tiga kepala staf angkatan di struktur TNI, seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, berpeluang menjabat posisi tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.