Soal Penerbitan Perppu UU KPK, Ini Beda Pendapat Mahfud MD, Dulu dan Kini
Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Perubahan sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi menjadi sorotan.
Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.
Ketika demo mahasiswa dan aliansi masyarakat mengemuka di berbagai wilayah Tanah Air, Mahfud hadir bersama sejumlah tokoh nasional untuk bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September lalu.
Saat itu, ia berpandangan keadaan sudah genting dan memaksa.
Demonstrasi yang berujung ricuh kala itu sudah menelan korban jiwa, baik dari mahasiswa maupun masyarakat.
Hal itu dianggap sudah menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kepala Negara untuk dapat menerbitkan Perppu KPK.
• DPR Tetapkan Firli CS Jadi Komisioner KPK, Mahfud MD Minta Jangan Langsung Under Estimate
"Kan memang sudah agak genting sekarang," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada awak media saat itu.
Selain Mahfud, para tokoh yang hadir mendampinginya saat itu antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Selain itu hadir pula Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
"(Penerbitan perppu) itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.