Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi
Sosok Politisi PDI-P Dewi Tanjung yang laporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Editor: Garudea Prabawati
Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Politisi PDI-P Dewi Tanjung yang laporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019), menjadi sorotan.
Dilansir dari Kompas.com, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).
Baca: Heboh Kasus Penyiraman Disebut Rekayasa, Kondisi Terkini Novel Baswedan Diungkap KPK
Baca: Pimpinan Komisi IV DPR Minta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Perhatikan Nasib Nelayan
Ia menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.
Sosok Dewi Tanjung
Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.
Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.
Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.
Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.
Sering Lapor Polisi
Bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.
Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).
Menurut Dewi, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/5/2019).
Baca: Sepak Terjang Dewi Tanjung, Politikus PDIP yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Saat membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar.
"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.
"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," Lanjutnya.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor registrasi LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Perkembangan Kasus Novel
Lebih dari dua tahun, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang.
Di bawah Kapolri baru Jenderal (Pol) Idham Azis, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana angkat bicara terkait perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Menurut Arif, pihak Novel Baswedan butuh pengungkapan kasus tersebut secepat-cepatnya karena hal tersebut merupakan hak mendapatkan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Baca: Kasus Penyiraman Air Kerasnya Dituding Rekayasa karena Bisa Melirik, Ini Penjelasan Novel Baswedan
"Kita butuh pengungkapan kasus Novel Baswedan secepat-cepatnya karena itu hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan hak mendapatkan kepastian hukum," ujar Arif Maulana dalam tayangan yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019).
Pihak Novel Baswedan mempertanyakan sampai kapan pihak kepolisian diberi kesempatan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sudah dua tahun berjalan tetapi tidak ada perkembangan apapun terkait dengan kasus ini.
Sampai hari ini pun pelaku lapangan dan otak pelaku dari penyerangan Novel Baswedan belum juga terungkap.
"Kita melihat presiden dalam hal ini memberi kesempatan sekali lagi kepada kepolisian untuk kemudian mengungkap kasus ini, ini menjadi pertanyaan kami, sampai kapan kepolisian diberikan kesempatan?" kata Arif.
"Kita tahu bahwa sudah dibentuk beberapa tim pasca Komnas HAM membuat penyelidikan independen dan memberikan rekomendasi agar dibentuk tim pencari fakta," tutur Arif.
"Mau sampai kapan kasus ini kemudian dibiarkan tidak terungkap?" jelas Arif.
Menurut Arif, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus oleh pihak kepolisian menjadi penyebab kasus penyerangan Novel Baswedan belum terungkap hingga kini.
"Persoalannya tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian," jelas Arif.
Arif menuturkan, indikator dari sebuah keberhasilan kasus adalah dalam proses penyelidikan pelaku terungkap.
Namun, pada kasus Novel Baswedan meskipun sudah dibentuk beberapa tim pencari fakta untuk menangani kasus tersebut, tidak mampu nmengungkap siapa pelakunya.
Arif menegaskan, penyerangan ini penting untuk dilihat, bukan hanya penyerangan terhadap orang tetapi ini adalah penyerangan atau teror terhadap warga negara dan semangat kita sebagai bangsa untuk memberantas korupsi.
Pihak Novel Baswedan melihat ada persoalan serius dalam pengungkapan kasus ini.
Ada temuan dari Komnas HAM pada saat melakukan penyelidikan independen, ada proses penyelidikan yang tidak berjalan ideal yang semestinya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saya melihat ada persoalan serius dalam hal pengungakapan kasus ini, dan ditemuan Komnas HAM pada saat melakukan penyelidikan ada proses penyelidikan yang tidak berjalan ideal yang semestinya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,' ungkap Arif.
Arif mengatakan persoalannya bukan pada hal teknis dan kemampuan, tetapi pada hal kemauan, ada dugaan kuat keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini.
Sehingga ketika masih memberikan kesempatan kepada kepolisian akan menjadi kesulitan tersendiri di internal kepolisian.
"Persoalannya bukan di hal teknis dan kemampuan, persoalannya ada di kemauan, ini yang kemudian menjadi pertanyaan besar karena ada dugaan kuat keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini," ujar Arif.
"Poinnya adalah ketika masih memberikan kesempatan kepada kepolisian, ini akan menjadi kesulitan tersendiri diinternal kepolisian," ungkap Arif.
Arif lebih lanjut menjelaskan, bahwa Polri perlu didukung oleh tim independen yang dibentuk oleh presiden untuk mengungkap kasus ini.
"Tim advokasi sejak awal berpikir dan mengatakan bahwa polri perlu didukung oleh tim independen yang dibentuk oleh presiden untuk mengungkap kasus ini, kalau tidak saya rasa akan sulit kasus ini kemudian bisa diungkap," ungkap Arif.
Novel Baswedan dan tim kuasa hukum sudah bersikap kooperatif pada penyidik kepolisian sehingga informasi yang sekiranya diketahui, disampaikan secara langsung oleh Novel Baswedan.
"Saya pikir selama ini mas Novel Baswedan bersama Tim Advokasi sudah kooperatif dengan kawan-kawan dari penyidik kepolisian sehingga informasi yang sekiranya diketahui disampaikan secara langsung oleh Novel Baswedan," ungkap Arif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kuasa Hukum Novel: Polri Perlu Tim Independen Bentukan Jokowi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/06/kasus-penyerangan-novel-baswedan-kuasa-hukum-novel-polri-perlu-tim-independen-bentukan-jokowi?page=all.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
(Vitorio Mantalean/Rindi Nuris Velarosdela | Editor: Icha Rastika/Jessi Carina/Dian Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Novel Baswedan, Siapa Dewi Tanjung?" dan di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kuasa Hukum Novel: Polri Perlu Tim Independen Bentukan Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.