Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga Kepala Staf Berpeluang Jabat Wakil Panglima TNI

Ketika ditanya soal kemungkinan Jenderal Andika yang bakal menjabat wakil panglima TNI, Moedoko enggan menjawabnya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Kepala Staf Berpeluang Jabat Wakil Panglima TNI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut tiga kepala staf angkatan distruktur Tentara Nasional Indonesia (TNI), berpeluang menjabat wakil panglima TNI.

"Saya pikir para kepala staf punya kans (peluang) untuk wakil panglima TNI," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Saat ini yang menjabat kepala staf angkata di TNI, di antaranya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji,, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna.

Baca: Kata Ketua Komisi I DPR soal Jabatan Wakil Panglima TNI

Ketika ditanya soal kemungkinan Jenderal Andika yang bakal menjabat wakil panglima TNI, Moedoko enggan menjawabnya.

"Tanya ke panglima, kok tanya aku," ucap Moeldoko.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Baca: Pakar Gestur Sebut Sindiran Jokowi ke Paloh Tak Terlepas dari Tiga Kejadian Ini

Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas