Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir AM Masih Jadi Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa di Kendari

penetapan Brigadir AM sebagai tersangka juga telah dilakukan secara terukur. Di antaranya, dengan menguji alat bukti dan keterangan para saksi

Editor: Sanusi
zoom-in Brigadir AM Masih Jadi Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa di Kendari
vin
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI memastikan Brigadir AM masih menjadi tersangka tunggal terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Penegasan itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, hingga saat ini, Brigadir AM adalah tersangka tunggal.

Baca: Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas

Baca: Dua Mahasiswa Tewas dan Ibu Hamil Luka, Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka

Baca: Kompolnas: Apakah Ada Pelaku Lain Selain Brigadir AM?

Baca: Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari

"Pembuktian ilmiah sementara ini menunjukkan baru 1 tersangka, Brigadir AM yang terbukti melakukan pelanggaran pidana," kata Dedi di Gedung Bhayangkari, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka juga telah dilakukan secara terukur. Di antaranya, dengan menguji alat bukti dan keterangan para saksi di TKP.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, yang mengedepankan asas praduga tak bersalah menguji seluruh alat bukti yang ditemukan di TKP. Termasuk pemeriksaan para saksi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan alasan Brigadir AM menembakan senjatanya ke arah mahasiswa saat unjuk rasa berlangsung.

"Itu spontan memberikan tembakan peringati, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan apakah Brigadir AM menjadi pelaku tunggal dalam perisitiwa tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Padahal, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, terdapat tiga orang yang diketahui menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang terjadi sekitar dua bulan lalu tersebut.

Namun, kata dia, hanya satu kasus kematian korban yang diungkap oleh Polri.

"Ada 3 korban dalam aksi demo di Kendari, yaitu satu mahasiswa meninggal akibat tembakan, satu mahasiswa meninggal akibat pukulan benda tumpul dan seorang perempuan luka-luka karena kakinya terkena peluru nyasar," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, kepolisian RI hanya mengungkap kasus kematian mahasiswa Halu Oleo, Randy yang berdasarkan penyidikan dan penyelidikan meninggal karena luka tembak.

Sedangkan dua korban lainnya, kepolisian tidak mengungkap siapa pelakunya.

"Perlu disampaikan kepada masyarakat, siapa yang disangka melakukan pemukulan dan menembak yang mengakibatkan peluru nyasar? Apakah ada pelaku-pelaku lain selain Brigadir AM?" sambungnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa yang terjadi saat pengamanan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia mendesak adanya keadilan bagi seluruh korban.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap ada keadilan bagi para korban. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, selain diproses pidananya tersangka, maka pimpinan Polri harus memastikan kepada semua anggota agar memahami dan melaksanakan aturan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara.

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong. Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas