Dituduh Kebal Hukum, Ade Armando Laporkan Balik Fahira Idris atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando melaporkan Anggota DPD RI Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (08/11/2019) siang tadi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, (UI) Ade Armando melaporkan Anggota DPD RI Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik.
Ade didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin dan Rinto Wardana melaporkan Fahira Idris ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019) siang tadi.
Menurut Ade pelaporan tersebut atas dugaan Fahira Idris melanggar hukum atas unggahan di media sosial miliknya.
"Hari ini saya bersama beberapa kuasa hukum datang untuk melaporakan Fahira."
"Atas tulisannya dari berbagai medsos serangan terhadap saya," ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com dalam acara Kabar Petang tvOne, Jumat (8/11/2019).
Ade melanjutkan, pihak kepolisian tengah memverifikasi bukti-bukti yang Ade bawa untuk menindak lanjuti laporannya.
Baca: VIRAL Video Masinis Beli Jajan saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Begini Klarifikasi PT KAI
Baca: Sempat Bertemu dan Dipeluk, sang Ayah Ungkap Keinginan Terakhir Desak Putu Tiara
Di antaranya termasuk bukti berupa tulisan di Instagram yang diduga sengaja dihilangkan oleh pihak Fahira.
"Diketahui kalimat tersebut sudah dihilangkan dari instagramnya," ungap Ade.
Padahal kalimat-kalaimat tersebut merupakan bukti kunci untuk menguatkan laporan terhadap Fahira.
"Itu kunci dari apa yang kita tuduhkan," lanjut Ade.
Ade juga mempertanyakan kenapa kalimat-kalimat yang menyebut dirinya kebal hukum tulisan Fahira hilang secara tiba-tiba.
"Yang kita pertanyakan kenapa menghilang, itu mencurigakan," ujar pria berkacamata ini.
Kuasa Hukum Ade, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku awalnya akan melaporakan Fahira atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal.
Baca: Tanggapi Laporan Dewi Tanjung, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Kemanusiannya Sudah Enggak Ada
Baca: Viral Kucing Anggora di Tulungagung Dicekoki Ciu, Ini Dampak Alkohol pada Hewan
"Ada beberapa pasal yang kita laporin, unggahan tidak hanya satu, ada beberapa," ungkap Zakir.
Namun pihaknya akan melihat ada tambahan-tambahan bukti yang perlu dilengkapi dan mengemas pasal-pasal tersebut dalam satu pasal saja.
"Kami coba kemas dalam satu pasal," lanjutnya.
Zakir berserta kliennya akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya Senin (11/11/2019) pekan depan untuk membuat laporan kembali.
"Coba kita konsultasikan, mungkin beberapa hari ke depan buat laporannya," kata Zakir.
Ditanya kesiapan dirinya menghadapi laporan dari Fahira, Ade mengaku siap jika sewaktu-waktu dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Saya siap lah," beber Ade.
Berikut video lengkapnya:
Perseteruan Awal Ade Armando dengan Fahira Idris
Ade dilaporkan ke polisi oleh Fahira karena mengunggah meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang telah diubah menjadi tokoh fiksi Joker.
Ia mengunggah meme Anies berwajah Joker tersebut ke Facebook pribadinya, sehingga menjadi viral.
Meme tersebut diunggah seiring polemik usulan anggaran janggal di Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara itu, Ade menyebut Fahira salah sasaran.
Ade sendiri beranggapan bahwa Fahira terlampaui agresif untuk memenjarakan dirinya.
Baca: Bima Aryo Ungkap Penyebab Kematian Sparta, Diduga Ketularan Parasit Darah
Baca: Belajar dari Kisah Viral Layangan Putus, Berikut Tips Istri Atasi Suami yang Selingkuh
Dikutip dari Tribunnews.com, Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan Fahira adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fahira melaporkan akun atas nama Ade Armando pada Jumat 1 November 2019 ke Polda Metro Jaya.
Selain mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta yang mengenakan seragam dinas, postingan tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nidaul'Urwatul Wutsqa)