Guru Ajak Siswinya Threesome, DPR Minta Menteri Nadiem Benahi Karakter Guru
Dia menilai, hanya guru berkarakter baik dan benar yang dipilih untuk mejadi tenaga pendidik siswa. Bukan seorang predator anak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf sangat menyayangkan terjadinya kasus Ibu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengajak siswinya melakukan threesome atau seks tiga orang untuk memuaskan hasrat sang kekasih, AA Putu Wartayasa (36).
Kasus ini sangat mencoreng wajah dunia pendidikan tanah air.
"Sangat disayangkan sekali. Seorang murid sekolah, yang dititipkan di sekolah kepada guru untuk mendapat rasa aman. Bukan malah menyebabkan orang tua nenjadi was-was dan curiga kepada guru atau institusi pendidikan," ujar politikus Demokrat ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Menurut dia, perlu dilakukan evaluasi dalam penerimaan guru.
Dia menilai, hanya guru berkarakter baik dan benar yang dipilih untuk mejadi tenaga pendidik siswa. Bukan seorang predator anak.
Baca: Ajak Siswinya Threesome, Oknum Guru di Bali Akan Diproses Hukum dan Kepegawaian
Untuk itu dia mendorong agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melakukan pembenahan karakter para pendidik siswa.
"Saya setuju, tugas Mendikbud adalah pembenahan karakter. Jadi bukan hanya murid tapi juga pengajarnya," tegas Dede Yusuf.
"Ini harus segera ditangani dengan serius. Harus diperhatikan sekali proses rekrutmen guru agar benar-benar memiliki karakter yang baik dan benar. Jangan malah sebaliknya jadi predator bagi anak anak kita," jeladnya.
Kata KPAI Soal Guru di Bali yang Ajak Siswinya Threesome
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan Ni Made Sri Novi Darmaningsih, oknum guru di Bali yang mengajak siswinya threesome, akan diproses hukum dan kepegawaian.
Baca: Perbincangan Bu Guru Ajak Siswinya Threesome Bareng Selingkuhan, Korban Sempat Tunjukan Video Teman
"Karena orangtua korban sudah melaporkan kekekerasan seksual ini, maka KPAI akan memastikan kepolisian menggunakan UU 35/2015 tentang perlindungan anak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UUPA," ujar Retno, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).
Retno menjelaskan dalam UPPA pelaku dapat diperberat hukumannya hingga sepertiga hukuman, apabila merupakan orang terdekat korban. Dalam hal ini, guru dan orang tua termasuk dalam kategori orang terdekat korban.
KPAI sendiri, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status guru tersebut. Nantinya guru itu tak hanya akan menjalani proses hukum tapi juga kepegawaian.
"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata dia.
"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," imbuh Retno.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi bersama pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).
Darmaningsih sendiri merupakan selingkuhan dari Wartayasa. Mereka diciduk polisi karena mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Siswi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V. Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
Baca: Guru SMK Buleleng Paksa Siswinya Threesome dengan Selingkuhannya
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.