Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kasus Desa Siluman, ICW Sebut Sudah 212 Kepala Desa Menjadi Tersangka

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 tercatat telah 212 kepala desa menjadi tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Kasus Desa Siluman, ICW Sebut Sudah 212 Kepala Desa Menjadi Tersangka
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Peneliti ICW Tama S Langkun saat diwawancarai awak media di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dana desa siluman tengah menjadi sorotan publik. Terlebih belakangan muncul dugaan korupsi dana desa fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.

Merespons hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 tercatat telah 212 kepala desa menjadi tersangka.

Perkaranya disebabkan proses kebijakan sehingga unsur kepala desa berani untuk melakukan prrbuatan koruptif.

Baca: Kemenko PMK Pastikan Jumlah Desa Hantu Tidak Mencapai Ratusan

"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga terakhir," ujar Peneliti ICW Tama S Langkun di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Tama mengatakan, aparat penegak hukum harus bertanggung jawab dalam hal ini. Karena sistem yang menjadikan para penyelenggara desa melakukan praktik kejahatan.

Baca: Polri Terjunkan Tim Investigasi Soal Desa Fiktif Yang Manfaatkan Anggaran Negara

"Tentu kalau yang harus bertanggung jawab ya semuanya, karena ini kita bicara soal kebijakan, bicara soal sistem," katanya.

Oleh karena itu, Tama berharap aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri dapat turut mengawasi aliran dana desa agar tidak terjadinya penyimpangan. Fungsi pengawasan menjadi penting agar tidak adanya praktik korupsi.

Baca: Wonorejo, Titik Fiktif Penerima Dana Desa 2 Tahun Terakhir yang Ditinggal Warga Demi Uang

BERITA REKOMENDASI

"Tentu bicara soal pengawasan, gimana pengawasannya? Dari mulai anggaran tersebut keluar dikucurkan sampai diterima, dan juga bagaimana anggaran itu dikelola," kata Tama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas