Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

KPK telah menemukan bukti berupa 157 dokumen, 12 barang bukti hasil persidangan, dan tiga bukti elektronik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Imam menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hafez mengatakan pihaknya menyerahkan 40 halaman dokumen berkas kesimpulan dalam sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan kepada Hakim Tunggal Prapepradilan Elfian dalam agenda sidang penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).

Dalam persidangan, Elfian pun membenarkan bahwa dokumen tersebut berjumlah 40 halaman. 

Hafez mengatakan, pada pokoknya kesimpulan tersebut sesuai dengan jawaban KPK terhadap permohonan praperadilan Imam.

"Intinya tetap pada jawaban. Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan  Karena itu penetapan tersangka sudah sah," kata Hafez usai sidang.

Dalam berkas dokumen jawaban KPK yang diterima Tribunnews.com, KPK telah menemukan bukti berupa 157 dokumen, 12 barang bukti hasil persidangan, dan tiga bukti elektronik di tingkat penyelidikan sebagaimana disebutkan pada halaman 20.

Berita Rekomendasi

Selain itu di halaman yang sama, KPK juga menyatakan telah memiliki bukti petunjuk di tingkat penyelidikan berupa hasil penyadapan adanya dugaan keterlibatan Imam dalam dugaan tindak Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara.

Baca: Kritisi KPK, Arteria Dahlan Malah Diskakmat Peneliti ICW hingga Dimintai Bukti: Pembohongan Publik

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan oleh Pemohon bersama-sama dengan Miftahul Ulum terkait Penggunaan Anggaran Kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 serta penerimaan-penerimaan lainnya dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan," sebagaimana dikutip dari halaman 21.

Karenanya, dalam dokumen jawabannya, KPK meminta kepada hakim untuk menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi dinyatakan sah secara hukum. 

Sebelumnya, sidang permohonan praperadilan tersebut dimulai pada Senin (4/11/2019) dengan agenda pembacaan permohonan.

Pada pokoknya, Imam melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar menyatakan proses penyidikan, penetapan status tersangka, dan penahanannya oleh KPK tidak sah secara hukum.

Dalam agenda mendengarkan saksi ahli pada Rabu (3/11/2019) pihak kuasa hukum Nyoman memutarkan tiga video berisi cuplikan berisi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Video yang merupakan cuplikan berita itu terkait pernyataan pengembalian pengelolaan KPK terhadap Presiden oleh Agus dan pengunduran diri Saut yang dipublikasikan pada 13 September 2019.

Sidang praperadilan Imam dimulai sejak Senin (4/11/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI pada Rabu 18 September 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas