Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Desa Fiktif, Kemendagri Jelaskan Proses Pembentukan Desa Baru

Bahtiar menegaskan pemekaran desa harus melalui proses yang panjang sebelum diterbitkan perda pembentukan desa baru.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ramai Desa Fiktif, Kemendagri Jelaskan Proses Pembentukan Desa Baru
dok. Kemendes PDTT
Kepala Desa Kedaburapat, Mahadi mengatakan, untuk menunjang aktivitas ekonomi petani kopi Liberika Meranti, dana desa yang diterima Desa Kedaburapat dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan usaha tani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengungkap adanya sejumlah desa fiktif yang menerima kucuran dana desa dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Saat dihubungi Tribun Network, Jumat (8/11/2019), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Bahtiar mengatakan pemekaran atau pembentukan desa baru merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah atau perda.

Bahtiar menegaskan pemekaran desa harus melalui proses yang panjang sebelum diterbitkan perda pembentukan desa baru.

Baca: Ada Desa Siluman, Maruf Amin Sarankan Laporan Dana Desa Dicek Berkala

“Permintaan itu diajukan oleh kecamatan, tapi harus didahului musyawarah dengan masyarakat, agar mereka tahu bahwa desanya akan dibelah menjadi dua atau tiga bagian. Masyarakat harus dilibatkan,” kata Bahtiar.

Bahtiar menegaskan bila warga tidak menghendaki adanya pemekaran maka proses itu bisa dihentikan.

Jika warga setuju maka selanjutnya kecamatan akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten atau Pemkab.

Baca: Soal Desa Siluman, Maruf Amin Dorong Kementerian dan Polri Periksa Kemungkinan Desa Fiktif Lain

Pemkab kemudian mengkaji kelayakannya secara objektif melalui sejumlah poin seperti sebaran penduduk, luas wilayah, aksesibilitas hingga potensi ekonomi yang ada di wilayah calon desa.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya rekomendasi diajukan ke pemerintah provinsi atau pemprov yang juga akan melakukan verifikasi.

“Setelah disetujui baru pemprov menyerahkan ke Kemendagri untuk diberi nomor registrasi,” terangnya.

Bahtiar menegaskan jika proses-proses itu sudah dilalui tak serta merta muncul desa baru.

Desa baru itu akan didahului dengan status desa persiapan selama tiga tahun dengan dipimpin kepala desa yang ditunjuk dari aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Mendes PDTT: Tidak Ada Desa Fiktif Terima Dana Desa

“Jika dalam tiga tahun desa persiapan itu dirasa mampu berjalan mandiri baru dibuatkan perda. Sebenarnya prosesnya panjang dan tidak tiba-tiba ada,” tegasnya.

Bahtiar mengaku pihak Mendagri Tito Karnavuan sudah memerintahkan Ditjen Bina Pemerintahan Desa sudah menerjunkan tim investigasi ke daerah-daerah yang terindikasi adanya desa fiktif di sejumlah provinsi.

Tim investigasi Kemendagri itu akan bekerja sama dengan pemprov dan polda setempat.

Baca: Kemenko PMK Pastikan Jumlah Desa Hantu Tidak Mencapai Ratusan

“Kami akan menelusuri bagaimana sistem yang berlapis itu bisa menghasilkan desa yang diduga sebagai desa fiktif, kami juga akan menelusuri siapa ASN yang ditunjuk sebagai pemimpin desa tersebut.”

“Kemudian akan dievaluasi, jika memang fiktif akan dihapus. Dan jika ada oknum ASN yang bermain di balik itu semua maka Kemendagri tidak akan memberikan toleransi,” pungkas Bahtiar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas