Tak Hanya Novel Baswedan, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Habib Rizieq dan Amien Rais
Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung mengaku pernah melaporkan lima orang kepada aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung mengaku pernah melaporkan lima orang kepada aparat kepolisian.
Dewi Tanjung mengaku Novel Baswedan bukan orang yang pertama dilaporkan dirinya kepada aparat kepolisian.
“Begitu Eggi Sudjana mengeluarkan bahasa provokasi mau People Power, saya laporkan Eggi tanggal 23 April. Tidak lama, saya laporkan Amien Rais, Bachtiar Nasir, Habib Rizieq,” kata Dewi Tanjung, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/11/2019).
Baca: Dewi Tanjung: Kecil Banget Saya Menumpang Tenar Dari Novel Baswedan
Selain melaporkan keempat orang tersebut, dia mengaku, juga pernah melaporkan warga negara atas nama Lisa Amartatara.
Lisa dilaporkan karena dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menghina Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Kasus Lisa yang menghina PDI Perjuangan atas kongres di Bali,” ujarnya.
Baca: Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan, Sekjen PDIP: Itu Sikap Individu, Bukan Partai
Dia menilai, semua pelaporan itu dibuat karena orang-orang yang dilaporkan telah membuat kegaduhan di masyarakat.
“Saya tidak ingin negara rusuh. Itu hak saya membela negara. Sekarang, negara kamu rusuh, kami mau diam,” katanya.
Sebelumnya, Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong soal sakit yang diderita.
Baca: Novel Baswedan Peringatkan Dewi Tanjung Tak Permainkan Polisi: Ada Delik yang Bisa Menjerat
Dewi melaporkan itu karena menuding kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.
Politikus PDIP itu berdalih, beberapa hal yang janggal dari penyiraman air keras Novel, antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban, tapi malah mata Novel yang buta.
Respons KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan Politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
Novel Baswedan dituding Dewi Tanjung telah menyebarkan berita bohong soal kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum terungkap.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait dilaporkannya Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
"Saya belum mengetahui secara resmi apakah ada pelaporan itu atau tidak," ucap Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Baca: KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas
"Tapi begini, kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," lanjut dia.
Hanya saja, Febri menyayangkan ada pihak-pihak yang meragukan keaslian kasus Novel.
Alasannya penyidik senior KPK itu, kata Febri, telah benar-benar melakukan pengobatan hingga ke Singapura.
"Dari pemeriksaan dokter di pertama kali di Mitra Keluarga pada saat itu, kemudian dibawa ke JEC, dan kemudian dibawa ke Singapura. Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras," kata dia.
Baca: Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Mantan Anggota TGPF: Perlu Komunikasi Lebih Intensif
Bahkan, ia menekankan, berdasar hasil konferensi pers tim gabungan kala itu, jelas-jelas disebut Novel Baswedan terkena siraman air keras.
"Sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa. Ia adalah korban, jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan," kata Febri.
Diwartakan sebelumnya, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
Baca: Respons Anggota Ombudsman RI Sikapi Soal Desa Fiktif Sedot Dana Desa
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.