Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antisipasi Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Usul e-Rekap di Pemilu 2024

Mahfud menambahkan penerapan e-rekap tentu harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Ia mendorong agar revisi UU Pemilu bisa rampung pada awal 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antisipasi Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Usul e-Rekap di Pemilu 2024
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua KPU Arief Budiman menghadiri acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi dan Maaruf Amin, di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mengantisipasi meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti Pemilu 2019, KPU mengusulkan penerapan rekapitulasi (penghitungan) suara secara elektronik (e-rekap) pada Pemilu 2024.

"Jadi, ini harus diubah di tingkat UU sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden Jakarta, Senin (11/11/2019).

Arief menjelaskan KPU sebenarnya sudah memakai e-rekap dalam Sistem Perhitungan Suara (Situng). Namun Situng hanya sebatas penyediaan informasi, tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

Baca: ‎KPU: 100 persen Data LHKPN di Pemilu 2019 Terpenuhi

Selain penerapan e-rekap, Arief turut mengusulkan penyediaan salinan penghitungan suara dalam bentuk digital. Dalam Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS harus menulis ratusan lembar agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan.

Nantinya salinan perolehan suara itu diganti dalam bentuk digital. Menurutnya, formulir C1 plano yang sudah diisi oleh petugas KPPS difoto, kemudian didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu.

Terpisah ‎Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pelaksanaan Pemilu, baik legislatif maupun presiden yang dilakukan serentak atau bersamaan perlu dibahas agar tidak memberatkan petugas hingga ada yang sakit bahkan meninggal.

Baca: Ada Novum Baru, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020

"Misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap rekapitulasi elektronik nantinya sehingga begitu dari TPS bisa langsung ke pusat. Itu semua sedang dipertimbangkan," tambah Mahfud.

Rekomendasi Untuk Anda

Mahfud menambahkan penerapan e-rekap tentu harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Ia mendorong agar revisi UU Pemilu bisa rampung pada awal 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas