Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat

Markus Nari, terbukti menerima uang senilai 400 Ribu Dollar Amerika Serikat, terkait proyek korupsi proyek e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPR Markus Nari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP, Meski begitu dirinya membantah telah menerima uang USD 400 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai perbuatan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, telah memenuhi unsur pidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan pertama, terdakwa Markus Nari, terbukti menerima uang senilai 400 Ribu Dollar Amerika Serikat, terkait proyek korupsi proyek e-KTP.

"Markus Nari menerima USD 400 Ribu atau setara Rp 4 Miliar diungkap Sugiharto (mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri,-red)" kata hakim Emilia Djadjasubagdja, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca: Kasus E-KTP, Hak Politik Markus Nari Dicabut Selama Lima Tahun

Dalam persidangan, Markus Nari, mengungkapkan uang itu berasal dari pengusaha Andi Narogong, selaku pengumpul uang fee dari konsorsium proyek e-KTP.

Namun, majelis hakim, tidak sependapat dengan keterangan dari Markus Nari tersebut.

"Majelis hakim tidak sependapat, karena diungkap Andi (Narogong,-red) tidak pernah memerintahkan Irvanto (Irvanto Hendra Pambudi,-red) untuk memberikan uang," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatan itu, Markus Nari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 400 Ribu Dollar Amerika Serikat.

Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan

"Markus selaku anggota DPR Komisi II dan anggota badan anggaran (DPR RI,-red) menerima fee 400 ribu Dollar Amerika Serikat dari Sugiharto. Sehingga dibebankan uang pengganti dan membayar sebesar 400 ribu Dollar Amerika Serikat," ujar hakim Anwar yang secara bergantian membacakan putusan.

Sementara itu, untuk perbuatan kedua, Markus Nari disebut merintangi proses peradilan kasus proyek e-KTP.

Markus Nari meminta mantan anggota Komisi II DPR RI, Maryam S Haryani mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP, Miryam menyebut Markus Nari turut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Baca: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

"Cara-cara melalui Anton Taufik dan Robinson adalah secara tidak langsung untuk mempengaruhi agar Miryam tidak menyampaikan keterangan BAP sehingga pencabutan BAP Miryam adalah hal yang tidak beralasan dan suatu kebohongan," tuturnya.

Dia menjelaskan, tindakan terdakwa yang pada akhirnya agar menghilangkan nama terdakwa sebagai penerima dana e-KTP dan dilakukan Miryam dengan cara mencabut BAP, telah memenuhi secara sah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK alternatif pertama.

Untuk diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Frenky Tumbuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Majelis hakim mewajibkan Markus Nari membayar uang pengganti sebesar 400 ribu Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Selain itu, hakim mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana.

Selama persidangan, hakim menilai sejumlah perbuatan terdakwa yang memberatkan hukuman.

Mulai dari melakukan perbuatan bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tindak pidana korusi adalah kejahatan luar biasa.

Sedangkan, hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK menuntut Markus Nari hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk perbuatan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

Adapun, untuk perbuatan merintangi proses peradilan, terdakwa dijerat pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas