Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah, Partai Politik Harus Siap Diaudit
Partai politik harus berbenah terkait rencana pemerintah melalui Bappenas mengucurkan dana Parpol sebesar Rp 6 triliun pertahun pada 2023 mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekrtaris Fraksi NasDem di DPR RI, Saan Mustopa mengatakan partai politik harus berbenah terkait rencana pemerintah melalui Bappenas mengucurkan dana Parpol sebesar Rp 6 triliun pertahun pada 2023 mendatang.
"Nah terkait untuk 2023 dana bantuan partai politik dinaikkan, tentu partai harus berbenah, harus diadakan evaluasi. Evaluasi terhadap dana bantuan Parpol yang kemarin dinaikkan," kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019).
Baca: Akrab Lagi dengan PDIP, NasDem Tetap akan Safari Politik
Menurut Saan dengan adanya kucuran dana dari pemerintah keuangan Parpol harus siap diaudit.
Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'
Karena dana dari pemerintah tersebut harus dipertanggungjawabkan.
"Misalnya penggunaannya sesuai egga dengan yang disyaratkan. Tentu harus diaudit secara publik oleh akuntan yang independen," katanya.
Baca: Sejumlah Spekulasi Terbantahkan dalam Acara HUT NasDem
Kucuran dana dari pemerintah tersebut, harus diaudit secara menyeluruh.
Selain audit penggunaan, harus dikaji apakah bantuan dana tersebut memberikan dampak mengurangi transaksi politik.
Baca: Ketua KPU Sarankan Undang-Undang Pilkada Direvisi
"Misalnya dalam Pemilukada, ini Banpol dinaikkan nih, masih nggak partai itu minta mahar. Masih nggak misalnya mencari APBN, APBD itu dijadikan sebagai sumber untuk pendanaan partai yang selama ini publik tuduhkan kepada partai," katanya.