Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan & Dipanggil Badan Kehormatan, William Aditya Tetap Desak Anies Baswedan Buka RAPBD 2020

William Aditya dipanggil oleh Badan Kehormatan setelah membongkar anggaran janggal APBD DKI dan desak Gubernur Anies Baswedan membukad dokumen RAPBD.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Dilaporkan & Dipanggil Badan Kehormatan, William Aditya Tetap Desak Anies Baswedan Buka RAPBD 2020
Istimewa
William Aditya Sarana vs Anies Baswedan 

William Aditya dipanggil oleh Badan Kehormatan setelah membongkar anggaran janggal APBD DKI dan desak Gubernur Anies Baswedan membukad dokumen RAPBD 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dipanggil oleh Badan Kehormatan pada hari ini, Selasa (12/11/2019).

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah dirinya dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik.

William Aditya dinilai melanggar peraturan karena mengunggah anggaran janggal ke media sosial.

Seperti yang diberitakan, William Aditya Sarana begitu gencar menyampaikan anggaran yang dinilai ganjil seperti pembelian lem Aibon sebesar Rp 82 miliar pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.

 Selain William Aditya, DPRD Fraksi PDIP juga Bongkar Anggaran Janggal Pasir Rp 52 M untuk Pendidikan

William Aditya Sarana menilai banyak anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kejanggalan.

Tidak hanya lem aibon yang disorot, pulpen hingga anggaran pengadaan komputer juga dikritik oleh William Aditya Sarana.

Berita Rekomendasi

Anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan juga turut disorot oleh William Aditya.

Kritikan William Aditya yang menyangkut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut justru berujung pada laporan.

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Sarana Aditya (kiri) mengkritik Anies Baswedan.
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Sarana Aditya (kiri) mengkritik Anies Baswedan. (Kolase TribunNewsmaker- TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI/KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

William Aditya dinilai melanggar kode etik.

HALAMAN 2 ====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas