Kasus Suap Distribusi Gula di PTPN III, KPK Periksa Dua Direktur Utama PTPN
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua Direktur Utama di dua PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Selasa (12/11/2019).
Direktur Utama PTPN XII M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Pemeriksaan terhadap kedua petinggi PTPN itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Keduanya (Cholidi dan Iryanto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ILK (I Kadek Kerta Laksana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Belum diketahui secara pasti kaitan Cholidi dan Iryanto dalam kasus suap ini. Namun, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN XII dan PTPN IX yang dipimpin Cholidi dan Iryanto.
Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.
Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).
Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.