Kerap Terjadi, Ketahui 6 Kesalahan Pelamar saat Mendaftar CPNS
Daftar kesalahan-kesalahan saat mendaftar CPNS, salah memasukkan nama hingga data diri tidak ditemukan.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka kemarin, Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran CPNS 2019 bisa dibuka melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Ketahui kesalah-kesalahan apa saja yang kerap terjadi saat melakukan pendaftaran:
1. Data diri tidak ditemukan
Pendaftar bisa mendatangi Dinas dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan:
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP ataupun tempat lahir tanggal lahir sesuai KTP tak ditemukan
Pendaftar bisa menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data.
Adapun formatnya:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan
Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
2. Salah memasukkan nama
Melansir dari FAQ yang tertera di website resmi SSCN, nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Nama tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.
Sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar.
3. Melamar lebih dari satu jabatan
Untuk Anda yang ingin melamar lebih dari 1 jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan.
Formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
4. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”
Apabila muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika melakukan pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn
Selanjutnya klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
5. Masalah Akreditasi
Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi lama tersebut.
6. Gagal mengunggah dokumen persyaratan
Jika anda gagal saat mengunggah dokumen persyaratan, maka refresh kembali halaman Anda dan pastikan internet memiliki kecepatan stabil.
Lakukan pula pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.
Serta cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya yang Anda unggah sesuai persyaratan atau tidak.
Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
(Kompas.com/ Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Kena, Ini 6 Masalah yang Sering Muncul Saat Daftar CPNS".