Menko Polhukam Ungkap Jokowi Pernah Beri Laporan Kasus Korupsi Besar ke KPK, tapi . . .
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menyampaikan harapan Jokowi agar penegakan hukum di Indonesia diperkuat.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tapi enggak disentuh (oleh KPK). Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu."
Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat itu, Mahfud MD membahas beberapa hal terkait penegakan hukum, termasuk Perppu UU KPK hasil revisi.
"Jadi saya undang mari ketemu dan berdialog, bukan hanya soal itu (Perppu KPK), soal itu ya okelah sambil dibicarakan. Nanti banyak hal lain yang bisa didialogkan," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut dirinya dan para tokoh yang ia undang memiliki kepentingan yang sama, yakni untuk memberantas korupsi.
Di antara tokoh yang hadir adalah Budayawan Franz Magnis Suseno hingga Sastrawan Goenawan Mohamad.
Setelah pertemuan itu berakhir, Mahfud MD sempat menemui awak media dan membahas tentang Perppu UU KPK hasil revisi yang tak akan diterbitkan Jokowi.
Mahfud MD menegaskan Jokowi masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Senin (11/11/2019).
"Kalau itu kelanjutannya sudah jelas, presiden sudah menyatakan, presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut Jokowi merasa tak pantas jika sampai menerbitkan Perppu ketika perkara UU KPK hasil revisi itu tengah diteliti oleh MK.
Bahkan ada kemungkinan jika Jokowi menerbitkan Perppu, maka bisa jadi sama dengan putusan MK.
"Karena bagi presiden, tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara, lalu ditimpa," tegas Mahfud MD.
"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi itu sama dengan isi Perppu kan enggak enak."
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)