Pemerintah Beri Waktu Sanggah pada Pendaftaran CPNS 2019, Begini Penjelasan dan Cara Penggunaannya
Pemerintah memberikan waktu sanggah pada pendaftaran CPNS 2019, Berikut penjelasan dari waktu sanggah tersebut.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 secara besar-besaran.
Pendaftaran CPNS 2019 dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Dilansir laman resmi BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Waktu sanggah tersebut maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.
Dikutip dari laman www.bkn.go.id, berdasarkan siaran pers nomor 088/RILIS/BKN/X/2019, pemerintah membuka 152.286 formasi CPNS 2019.
Dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sementara formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Dokumen
Dokumen atau berkas yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya yaitu:
1. Scan KTP asli
2. foto
3. Swafoto
4. Ijazah dan transkrip nilai asli
5. Serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
FAQ
Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Saat FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Sebagai alternatif terakhir, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur.
Kantor Regional BKN juga akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Jadwal Seleksi
Berikut jadwal seleksi pendaftaran CPNS 2019 yang harus diketahui:
1. Proses seleksi : 11-24 November 2019
2. Proses verifikasi berkas : 13 November - 12 Desember 2019
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 16 Desember 2019
4. Masa sanggah : 19 Desember 2019
5. Pengumuman hasil sanggah : 26 Desember 2019
6. Pengumuman Pelaksanaan SKD : awal Januari 2020.
7. Pelaksanaan SKD : Februari 2020
8. Pengumuman hasil SKD : Maret 2020
9. Integrasi nilai SKD dan SKB : April 2020
10. Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS : April 2020
Jadwal tersebut bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia menpan.go.id.
(Tribunnews.com/Nuryanti)