Rincian Formasi CPNS Kemenag 2019: Total 5.815 Lowongan untuk 143 Unit Kerja Kementerian Agama
Rincian Formasi CPNS Kemenag 2019: Total 5.815 Lowongan untuk 143 Unit Dosen: 2.131 Guru: 1.891 Penghulu: 151 Jabatan fungsional: 772 Penyuluh 151
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
6. Ijazah dan transkrip nilai terakhir asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku
7. Bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
8. Surat pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
9. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:
a. Paspor Indonesia yang masih berlaku
b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama dua tahun
c. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan: