Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Dana Perimbangan Arfak, KPK Periksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan, Selasa (12/11/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap Dana Perimbangan Arfak, KPK Periksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan, Selasa (12/11/2019).

Suherlan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang menjerat anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar Juru  Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Saat penyidikan dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, tim penyidik KPK pernah menggeledah unit apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan.

Dari apartemen tersebut, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

BERITA TERKAIT

Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, seorang konsultan bernama Eka Kamaludin, serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas