Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terawan Akan Lobi Muhadjir Effendy dan Sri Mulyani Agar BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi

Terawan Agus Putranto akan melobi Menko PMK Muhadjir Effendi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar merestui subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terawan Akan Lobi Muhadjir Effendy dan Sri Mulyani Agar BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto daat ditemui di depan ruang rapat kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan melobi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar merestui subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Kami akan bertemu semua menteri di Sentul (besok), bahas semuanya, supaya nyaman dan enak, lebih bisa terlaksana semua keinginan luhur pemerintah," kata Terawan Agus Putranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Pertemuan tersebut diharapkan Terawan, dapat menghasilkan keputusan iuran BPJS Kesehatan kelas lll tetap sebesar Rp 25.500 per bulan dengan diberikannya subsidi dari pemerintah.

Baca: Fraksi PKS DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Kami akan berkoordinasi yang terbaiklah, apa yang akan dihasilkan berdasarkan keputusan rapat antara Komisi IX dan intern kementerian, termasuk dengan Kemenko PMK. Itu sudah helas sekali keputusannya, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpres Nomor 75," katanya.

Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'

Menko PMK dan Menteri Keuangan diketahui tetap akan menjalankan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca: Sri Mulyani Absen saat Menko Airlangga Rapat Penetapan Bunga KUR Jadi 6 Persen

Dalam aturan tersebut, iuran kelas III kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp 42.000 per bulan per jiwa.

BERITA TERKAIT

"Jadi seharusnya, sebaiknya kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan ya jalan terus saja Perpres dan itukan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," ujar Menko PMK Muhadjir, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas