Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertibkan Aset, Kementerian ATR/BPN Gandeng 3 BUMN

penandatanganan MoU itu dilakukan untuk memperkuat aset milik BUMN yang selama ini belum tersertifikasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Tertibkan Aset, Kementerian ATR/BPN Gandeng 3 BUMN
Fitri Wulandari
Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru saja menandatangani Nota Kesepahaman sekaligus perjanjian kerja sama dengan tiga perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN.

Ketiga perusahaan plat merah itu adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penandatangana Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan untuk memperkuat aset milik BUMN yang selama ini belum tersertifikasi.

Dalam acara yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019) sore itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menekankan penandatanganan MoU dengan BUMN itu semata untuk menegaskan sertifikat terkait aset yang dimiliki BUMN.

"Untuk lebih tertib saja, karena (saat ini) masih banyak aset BUMN, aset negara atau kementerian ini masih banyak yang belum tertib soal tanah," ujar Sofyan, dalam sambutannya pada acara tersebut.

Di BUMN, kata Sofyan, salah satu perusahaan plat merah yakni BNI pun saat ini memiliki banyak aset yang belum bersertifikat.

Sehingga, diperlukan adanya kerja sama ini agar ATR/BPN dapat segera merealisasikan sertifikat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena ia menilai, banyak kementerian dan lembaga yang belum tertib terkait lahan.

"Salah satunya BNI, banyak sekali lahan yang belum terdaftar, BUMN, kementerian, Pemda juga demikian, Ini bagian dari dokumentasi tanah yang belum tertib di Indonesia," kata Sofyan.

Saat ini Kementerian ATR/BPN mencatat baru 67 juta bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.

Sementara itu, kementerian tersebut masih memiliki banyak tugas untuk bisa melakukan sertifikasi pada 68 juta bidang tanah lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas