Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Kementerian Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme di Portal aduanasn.id

11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
zoom-in 11 Kementerian Luncurkan Portal Aduan PNS Terkait Radikalisme di Portal aduanasn.id
Ilustrasi TribunMaluku
Tolak Radikalisme ASN - 11 kementerian bekerjasama meluncurkan portal pengaduan ASN. Melalui portal itu masyarakat mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif. 

11. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

11 Kementerian Tanda Tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN
Pemerintah Luncurkan Portal Aduan untuk mengantisipasi tindak radikalisme di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan aduanasn.id. 

Melalui situs tersebut, masyarakat bisa mengadukan oknum ASN yang melakukan pelanggaran sesuai UU.

Satu di antaranya mengadukan ASN yang terlibat paham radikalisme negatif, intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, hingga pelanggaran SARA.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyebut, peluncuran portal ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ideologi dan konstitusi negara di lingkungan ASN.

Johnny G Plate memastikan, aduan dan laporan disetujui dengan dukungan info dan fakta, agar tidak menimbulkan mispresepsi.

"Ada acuan-acuannya untuk pengaduan, nanti dilihat. Ini mengingatkan ASN, mereka adalah pejabat Indonesia yang konsensus dasar kebangsaanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika," kata Johnny melansir dari Tribunnews.com.

Jhony menambahkan, pemerintah secara terbuka menerima kritikan dan masukan dari setiap warga negara termasuk ASN.

Berita Rekomendasi

"Mengkritik boleh, termasuk ASN, yang tidak boleh itu yang tidak berdasar, bisa fitnah. Jangan prajudice ini, untuk kebaikan negara," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah berupaya mengantisipasi tindak radikalisme negatif di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan yang beralamatkan aduanasn.id.

"Kementerian Kominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN."

"Tapi kami berharap, portal atau konten yang diisi itu didukung oleh data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoax," ujarnya.

Dirinya menyatakan, pembentukan portal ini bertujuan untuk kembali mempersatukan dan meningkatkan kinerja ASN.

Selain itu, ke depannya melalui portal ini dapat membangun rasa kebangsaan yang tinggi pada masyarakat.

Hal itu ia informasikan akan dimulai dari para ASN yang saat ini berjumlah jutaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas