Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada, KPU Dinilai Tidak Perhatikan Undang-Undang

Karyono Wibowo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperhatikan ketentuan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ajukan Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada, KPU Dinilai Tidak Perhatikan Undang-Undang
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo saat berbicara di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperhatikan ketentuan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"KPU harus memperhatikan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Itu jelas mengatur tentang syarat pencalonan bagi para calon kepala daerah tidak menjadi napi Tipikor, pengedar narkoba, kemudian terjerat kasus seksual terhadap anak," kata Karyono saat berbicara di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Direktur IPI itu mengatakan UU Pilkada telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diambil MK pada tahun 2016.

Baca: Direktur Meninggal Setelah Gantung Diri, Miliki 3 Orang Istri, Istri Ketiga Tak Ada Firasat Sebelum Kejadian

Dalam putusan tersebut MK mengijinkan mantan napi Tipikor maju sebagai calon kepala daerah dengan sebuah ketentuan.

"UU Pilkada nomor 10 sudah mengadopsi putusan MK dalam putusan tahun 2016, dimana MK mengabulkan permohonan mantan napi Tipikor yang mengajukan agar pasal yang menghambat napi Tipikor untuk maju di Pilkada dibatalkan," ujarnya.

Baca: Anggota Komisi II Menolak Ide Pilkada Tidak Langsung

"Putusan itu dikabulkan dengan syarat napi Tipikor itu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana kasus korupsi yang diperbolehkan maju Pilkada," tambah Karyono.

Berita Rekomendasi

Selain itu Karyono juga menyarankan KPU untuk fokus pada tugas dan fungsi pokoknya sebagai penyelenggara.

Baca: KPU Buka 716 Formasi CPNS 2019, Begini Kriteria dan Persyaratannya

Menurutnya Pemilu 2019 menyisakan banyak persoalan terutama menyangkut kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan orang.

"Mestinya KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya menyelenggarakan pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas dimana misalnya pelaksanaan Pemilu 2019 serentak menyisakan banyak persoalan terutama kasus meninggalnya 500 petugas KPPS," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas