Buka Rakornas, Jokowi Awali dengan Absen Ketua DPRD sampai Bupati
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai karena sudah kebanyakan aturan maka kecepatan negara dalam bergerak
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa Indonesia kebanyakan peraturan sehingga tidak bisa fleksibel menghadapi perubahan yang ada.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di Pembukaan Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Awalnya Jokowi mengabsen satu per satu, mulai dari Ketua DPRD, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati lanjut berpesan jangan membuat banyak peraturan terlebih yang membebani rakyat.
"Ini ada Ketua DPRD benar? gubernur, wali kota, bupati ada semua? Saya sudah pesan kepada ketua dan pimpinan DPR. Saya pesan juga kepada DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota serta gubernur, bupati dan wali kota jangan banyak-banyak buat peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan wali kota," ucap Jokowi.
Baca: Presiden Jokowi Arahkan 4 Poin Penting di Ratas Program Pendidikan dan Beasiswa
"Negara ini sudah kebanyakan peraturan. Negara kita ini bukan negara peraturan. Semua diatur malah terjerat sendiri. Hati-hati stop itu. Apalagi peraturan daerah yang justru meruwetkan dan membebani rakyat, stop," sambung Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai karena sudah kebanyakan aturan maka kecepatan negara dalam bergerak, utamanya memutuskan perubahan-perubahan menjadi tidak cepat.
Padahal, dewasa ini negara sebesar apapun ingin bergerak fleksibel dan cepat merespon setiap perubahan yang ada.
"Ini kita malah memperbanyak peraturan untuk apa? Saya tahu kalau buat peraturan daerah itu ada kunjungan kerja. Ada juga study banding, saya ngerti ada apanya tapi stop itu. Saya ini orang lapangan ngerti betul," tuturnya.
Terakhir Jokowi menyinggung kembali soal Omnibus Law dimana dirinya akan mengajukan 70 sampai 74 Undang-Undang yang akan direvisi menjadi satu Undang-Undang.
Sebelumnya Omnibus Law muncul dalam pidato kenegaraan pertama Jokowi setelah dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 di MPR RI.
Jokowi menyebut Omnibus Law dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah cipta lapangan kerja, UMKM dan investasi.