Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Agenda KPU Larang Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada

agenda KPU tidak memberikan jaminan apakah seseorang yang bersih ketika maju pilkada bisa bersih juga dari korupsi setelah menjabat.

Editor: Sanusi
zoom-in Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Agenda KPU Larang Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
Lucius Genik
Pakar Hukum Tata Negara UI Margarito Kamis saat berbicara di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis turut mengomentari agenda KPU soal larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi (Tipikor) maju Pilkada 2020.

Menurut Margarito, agenda KPU tidak memberikan jaminan apakah seseorang yang bersih ketika maju pilkada bisa bersih juga dari korupsi setelah menjabat.

Pasalnya, hingga saat ini banyak kepala daerah yang tidak pernah terjerat tindak pidana korupsi begitu menjabat menjadi koruptor.

Baca: KPU Larang Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada, Pengamat Minta UU Pilkada Direvisi

Baca: Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada

"Orang-orang yang belum pernah korupsi, kemudian ketangkap korupsi juga tuh, bagaimana anda menjelaskan fenomena ini?" tanya Margarito saat berbicara di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

"Kalau anda bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi, yang banyak-banyak itu, ini kan konyol," tambahnya.

Agenda melarang mantan napi Tipikor maju Pilkada, menurutnya, melebihi batas kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Berita Rekomendasi

"Undang-undang dasar bilang kalau membatasi hak harus diatur oleh undang-undang, tapi apa undang-undang ini dibikin oleh KPU? Yang benar aja. Gak bisa," tegasnya.

Margarito kemudian meminta KPU berkaca dari keputusan MK dan MA yang dua kali membatalkan agenda larangan bagi mantan napi Tipikor maju pilkada.

Menurutnya putusan yang telah ditetapkan MK dan MA tidak boleh dibantah KPU.

"Mahkamah Konstitusi sudah bilang begitu (melarang napi Tipikor maju Pilkada) salah, tidak boleh diatur oleh KPU, Mahkamah Agung juga sudah bilang salah, tidak boleh diatur oleh KPU, kenapa kau bikin lagi sekarang," tegas Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas