KPK Kembali Periksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim
Chusnunia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Chusnunia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Lembaga antirasuah juga pernah memeriksa Chusnunia beberapa kali. Ia pun beberapa kali memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hanya saja mantan Bupati Lampung Timur itu enggan memberikan keterangannya kepada awak media ihwal pemeriksaannya itu.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Terkait kasus tersebut Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK terus mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Secara rinci, Mustafa menerima Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Tak hanya Mustafa, terkait kasus ini, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dari Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian dana tersebut berasal Awi dan Simon Susilo.
Dari kedua pengusaha ini, Mustafa menerima Rp12,5 miliar. Sebesar Rp5 miliar diberikan Awi sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar.
Sementara sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo terkait fee 10% untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp76 miliar.
KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD.