Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menkumham: Naskah Akademik Omnibus Law Hampir Tuntas

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan naskah akademik omnibus law akan selesai dalam waktu dekat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Menkumham: Naskah Akademik Omnibus Law Hampir Tuntas
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan naskah akademik omnibus law akan selesai dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan oleh Yasonna usai mengisi materi dalam rakornas Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

“Naskah akademik sudah mau selesai, sekarang sedang dibahas oleh eselon I dan II. Tentang arahan presiden sudah jelas, lalu di tingkat antarmenteri di bawah koordinasi menko polhukam juga sudah selesai,” ungkapnya.

Baca: Tjahjo Mulai Pangkas Pejabat Eselon III dan IV

Baca: Yasonna: Kalau Dicekal Habib Rizieq Shihab Tidak Bisa ke Luar Negeri

Baca: Mentan Targetkan Penyatuan Data Pertanian Rampung Bulan Ini

Yasonna menargetkan sebelum Januari 2020 pihaknya sudah mengajukan draf rancangan undang-undangnya kepada DPR RI.

Sehingga ketika masa sidang berikutnya bisa masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Sehingga Januari sudah mulai kita bahas,” imbuhnya.

Yasonna menjelaskan sejumlah undang-undang (UU) yang akan disederhanakan sesuai istilah omnibus law itu meliputi kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, perizinan serta rencana tata ruang dan lingkungan dalam UU Pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ada yang dipangkas, ada yang diubah, ada yang dimudahkan, banyak sekali dan saya tidak ingat satu per satu. Pokoknya ada 74 UU dan itu tidak semua kita pangkas,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas