Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berencana Hidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Inisiatif datang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pemerintah Berencana Hidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rahman, mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal ini disampaikan Fadjroel berkaitan dengan peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi 1 yang diperingati hari ini, Rabu (13/11/2019)

"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Fadjroel Rahman menjelaskan KKR sudah pernah dibentuk beberapa tahun lalu.

Baca: Mahfud: Ini Pintu Masuk Polisi Berantas Jaringan Teroris

Baca: Mahfud MD Siap Bebaskan Habib Rizieq dari Pencekalan Jika Ada Bukti

Baca: Mahfud MD: Jokowi Pernah Sampaikan Laporan Kasus Korupsi Besar ke KPK, tapi Tak Disentuh

Baca: Jubir Jokowi Tegaskan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Namun bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006.

Saat itu diungkap Fadjroel, KKR memiliki anggota sekitar 42 orang termasuk dirinya. Menurutnya, KKR belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.

Berita Rekomendasi

"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," paparnya.

Fadjroel menyampaikan saat ini belum bisa berbicara lebih jauh terkait tugas KKR yang bakal dihidupkan lagi.

Karena ketika MK membatalkan UU 27/2004, muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan alias tak dituntut secara pidana.

"Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem. Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai. Presiden tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas