Pemprov DKI Jakarta Umumkan Formasi CPNS 2019, Pahami Proses Seleksi dan Penjelasan SKD & SKB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka formasi pada seleksi CPNS 2019, simak penjelasan SKD dan SKB.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sebesar-besarnya.
Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id
Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.
Proses Seleksi
Seleksi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
a. Merupakan proses verifikasi data yang diinput dan dokumen yang diunggah/upload pelamar berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada pengumuman ini;
b. Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggahl (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang dipersyaratkan;
c. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di web resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada alamat https://bkddki.Jakarta.go.id/rekrutmencpns2019 dan diminta mengunduh (download) sarta mencetak Kartu peserta ujian melalui akun masing-masing pada Portal SSCASN (http;//sscasn.bkn.go.id) yang wajib dibawa pada saat mengikuti ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Masa Sanggah
a. Waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi administrasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman ditetapkan;
b. Waktu tanggapan sanggah yang dilakukan oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang di unggah pelamar pada saat mendaftar secara online dengan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan memenuhi ketentuan atau persyaratan lain yang ditentukan;
b. Khusus Pelamar yang merupakan P1/TL pada seleksi CPNS Tahun 2018 yang mendaftar Seleksi Pengadaan CPNS 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 dan telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Pengadaan CPNS 2019, dapat mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019.
Nilai SKD yang digunakan adalah nilai tertinggi di antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019;
c. Jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi masing-masing peserta akan diumumkan di web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019;
d. Peserta ujian tes SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian serta bukti identitas diri asli berupa KTP atau asli surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa telah melakukan perekaman E-KTP atau Kartu Keluarga asli dan Ijazah
(sesuai dengan data pendaftaran online) pada saat pelaksanaan tes;
e. Tes SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
f. Materi tes SKD disiapkan oleh Tim Panitia Seleksi Nasional CPNS (PANSELNAS) yang terdiri dari tiga materi sub tes:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Iintelegensi Umum (TIU); dan
- Tes Karakteristik Pribad!i (TKP).
g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang: (SKB) didasarkan pada Nilai Ambang Batas (passing grade) Tes SKD yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB);
h. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes SKD dan masuk dalam peringkat nilai tertinggi pada rentang 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing
formasi Jabatan yang dilamar;
i. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan secara online melalui web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019;
j. Bobot nilai untuk SKD sebesar 40 persen.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b. Jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi masing-masing peserta akan diumumkan di web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019;
c. Khusus bagi Pendaftar (pelamar) formasi jabatan Guru yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, tidak diperlukan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila telah mengunggan Sertifikat Pendidik pada saat mendaftar dan telah diverifikasi serta dinyatakan valid oleh panitia seleksi;
d. Materi yang akan diujikan dalam sistem CAT SKB adalah materi berupa tes kemampuan bidang sesuai dengan formasi jabatan CPNS yang dilamar;
e. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan (disesuaikan dengan kebutuhan);
f. Penilaian pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan tes CAT, dengan bobot nilai untuk SKB sebesar 60 persen.
g. Hasil ujian tes SKB seluruh peserta akan diumumumkan di web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Nuryanti)