Tes CPNS 2019, Menpan RB Rilis Nilai Ambang Batas Formasi Umum
Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis nilai ambang batas seleksi tes kompetensi dasar (passing grade) tes CPNS 2019, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).
Hal tersebut diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 24 Tahun 2019.
Permen PAN RB Pasal 1 menjelaskan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca: CPNS 2019 - Ada 3.774 untuk Lulusan SMA / SMK, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Cara Mudah Login BKN
Selain itu dijelaskan juga dalam pasal 3 nilai ambang batas untuk masing-masing tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.
Baca: Bisa Dicoba di CPNS 2019, Kementerian atau Lembaga Sepi Pelamar di CPNS 2018
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran tes CPNS 2019 telah dibuka sejak (11/11/2019).
Para calon pelamar dapat mendaftar di dalam jaringan (online) dengan mengunjungi situs sscn.bkn.go.id.