Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes CPNS 2019, Menpan RB Rilis Nilai Ambang Batas Formasi Umum

Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tes CPNS 2019, Menpan RB Rilis Nilai Ambang Batas Formasi Umum
Kolase Tribunnews.com
8 Instansi Buka Lowongan CPNS 2019 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis nilai ambang batas seleksi tes kompetensi dasar (passing grade) tes CPNS 2019, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).

Hal tersebut diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 24 Tahun 2019.

Permen PAN RB Pasal 1 menjelaskan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca: CPNS 2019 - Ada 3.774 untuk Lulusan SMA / SMK, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Cara Mudah Login BKN

Selain itu dijelaskan juga dalam pasal 3 nilai ambang batas untuk masing-masing tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.

Baca: Bisa Dicoba di CPNS 2019, Kementerian atau Lembaga Sepi Pelamar di CPNS 2018

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran tes CPNS 2019 telah dibuka sejak (11/11/2019).

Berita Rekomendasi

Para calon pelamar dapat mendaftar di dalam jaringan (online) dengan mengunjungi situs sscn.bkn.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas