Yasonna: Kalau Dicekal Habib Rizieq Shihab Tidak Bisa ke Luar Negeri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak ada yang mencekal Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke tanah air.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak ada yang mencekal Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke tanah air.
Yasonna menegaskan jika dicekal, Habib Rizieq Shihab tidak bisa berada di Arab Saudi.
“Siapa yang cekal? Tidak ada. Kalau dicekal Habib tidak bisa ke luar negeri,” ungkap Yasonna usai menghadiri rakornas Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Baca: Pengacara Rizieq Shihab Akui Surat Pencekalan Bukan Dikeluarkan Pemerintah Indonesia
Yasonna juga mempermasalahkan pernyataan Ketua Umum DPP FPI (Front Pembela Islam) Ahmad Sobri Lubis.
Lubis mengatakan pencekalan terhadap Rizieq Shihab adalah Pelanggaran HAM berat.
“Pelanggaran HAM serius bagaimana? Tidak ada itu. Kembali lagi, memang siapa yang cekal?” katanya.
Belum berencana minta tolong Prabowo
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan pihaknya belum berencana untuk meminta pertolongan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke tanah air.
Munarman mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
Hal tersebut menurut Munarman, merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab.
"Kita belum ada rencana dan bayangan ke sana (meminta pertolongan Prabowo). Yang kita tuntut HAM-nya sebagai orang Indonesia," kata Munarman di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Baca: Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212
Munarman mengatakan sejauh ini pihaknya sudah tidak melakukan komunikasi dengan Prabowo setelah dibubarkannya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Tidak ada pernah komunikasi setelah dibubarkannya 02," ungkap Munarman.