CPNS 2019, Ini 10 Formasi Paling Banyak Peminatnya, Penjaga Tahanan Pria Jadi yang Tertinggi
BKN merilis daftar formasi dengan jumlah peminat terbanyak pada pendaftaran hari ketiga CPNS 2019. Formasi Penjaga Tahanan Pria paling diminati.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 sudah memasuki hari keempat, Kamis (14/11/2019).
Pelamar CPNS 2019 sudah dapat mendaftarkan sejak Senin (11/11/2019).
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan sistem online, melalui sscn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis 10 formasi yang memiliki jumlah peminat tertinggi, pada Rabu (13/11/2019).
Berikut 10 formasi dengan pelamar terbanyak per 13 November 2019, pukul 14.43 WIB:
1. Penjaga Tahanan (Pria), dengan jumlah pelamar 6.264.
2. Penjaga Tahanan (Wanita), dengan jumlah pelamar 2.489.
3. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria), dengan jumlah pelamar 2.314.
4. Ahli Pertama - Guru Kelas, dengan jumlah pelamar 1.992.
5. Pelaksana/Terampil - Bidan, dengan jumlah pelamar 1.685.
6. Ahli Pertama - Guru Agama Islam, dengan jumlah pelamar 1.433.
7. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Wanita), dengan jumlah pelamar 1.374.
8. Pengawal Tahanan Atau Narapidana, dengan jumlah pelamar 1.217.
9. Ahli Pertama - Pranata Komputer, dengan jumlah pelamar 1.100.
10. Pelaksana/Terampil - Perawat, dengan jumlah pelamar 1.079.
Tidak hanya itu, BKN juga merilis lima instansi dengan jumlah peminat tertinggi.
Berikut lima instansi yang paling diminati, per 13 November 2019 , pukul 14.43 WIB:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu sebanyak 14.020 pelamar;
2. Kejaksaan Agung, yaitu sebanyak 2.185 pelamar;
3. Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu sebanyak 841 pelamar;
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 775 pelamar;
5. Kementerian Pertanian, yaitu sebanyak 643 pelamar.
Diinformasikan melalui akun Facebook resmi BKN, jumlah pelamar yang telah membuat akun SSCN per 13 November 2019 , pukul 14.43 WIB, sudah mencapai 1.190.604 orang.
BKN menambahkan, 197.598 orang telah mengisi formulir pendaftaran.
Sementara itu 47.268 telah resmi mendaftar.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Berdasarkan Surat Pengumuman Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019, CPNS 2019 membuka 152.286 formasi.
Sejumlah 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.
Pada instansi kementerian/lembaga, terdapat 37.425 formasi.
Sedangkan instansi pemerintah daerah memiliki 114.861 formasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan lowongan CPNS 2019 akan banyak diminati.
Karena itu, penting bagi Anda yang ingin lolos CPNS 2019 untuk mempersiapkan diri secara baik.
Menurut petunjuk pendaftaran SSCN, sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Masa Sanggah CPNS 2019
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
Alur Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Alur Mengajukan Sanggah Hasi Seleksi Administrasi
Adapun alur mengajukan sanggah, seperti yang dijelaskan pada laman SSCN.
Berikut alur sanggah CPNS 2019:
1. Pelamar dapat memilih tombol "Mengajukan Sanggah" untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
2. Pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi. Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen pada masa sanggah.
3. Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
4. Pelamar memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)