Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Pastikan Pilkada 2020 Masih Serentak dan Langsung

Sebelumnya KPU menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Pastikan Pilkada 2020 Masih Serentak dan Langsung
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Ahmad Doli Kurnia Tanjung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Artinya Pilkada 2020 akan tetap dilakukan secara serentak dan langsung.

“Pilkada 2020 masih serentak dan langsung,” ujar politikus Golkar ini kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Meskipun evaluasi akan digelar di awal tahun depan, Doli menegsakan, itu tidak akan mengubah pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca: Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada, Pengamat Politik: KPU Ini Tuhan atau Manusia?

“Karena Pilkada 2020 ini, tahapannya sudah berjalan,” tegas Doli.

Komisi II DPR RI tidak mau proses evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.

Evaluasi terhadap UU Pilkada, menurut dia, baru akan bisa diterapkan pada 2024.

Sebelumnya  KPU menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.

Baca: Komisi II DPR Sebut Tak Memungkinkan Revisi UU Pilkada Saat Tahapan Sedang Berlangsung

Berita Rekomendasi

 “KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

 Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

 Terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 mendatang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.

Baca: Jelang Pilkada Solo, Gibran Mulai Blusukan ke Masyarakat

 Arief mengatakan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Tanggal tersebut ditentukan usai rapat pleno yang telah dilakukan KPU sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas