Mahfud MD Sebut Denda Overstay Bukan Persoalan Bagi Habib Rizieq
Mahfud MD mengaku sudah menerima surat yang diklaim sebagai berisi pencekalan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah menerima surat yang diklaim sebagai berisi pencekalan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Isinya bukanlah surat pencekalan melainkan surat dari pihak Imigrasi Arab Saudi.
Surat tersebut berisi larangan Habib Rizieq Shihab keluar dari Arab Saudi karena alasan keamanan.
"Jadi itu surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Otto Hasibuan Keluhkan Soal Kualitas Advokat Kepada Mahfud MD
Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi pihak Arab Saudi jika mengeluarkan surat larangan.
Pihak yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut adalah Habib Rizieq sendiri.
Pemerintah kata Mahfud MD tidak mengetahui pasti persoalan Habib Rizieq yang tidak bisa pulang ke Indonesia, termasuk karena denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis.
Mahfud MD sudah menanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kepala BIN Budi Gunawan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.
Baca: Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata dari Arab Saudi, Mahfud MD: Itu Urusan Dia dengan Arab Saudi
"Kenapa dia dicekal. Kita nggak tahu juga. Saya sudah tanya semua mulai dari Menkumham, Polri, BIN, Menlu. Mereka tidak pernah mengeluarkan surat gitu. Terus surat di sana memang tidak menyebut alasan karena diminta oleh pemerintah Indonesia. Karena alasan keamanan," tutur Mahfud MD.
Lebih lanjut, menurut Mahfud MD soal denda overstay bukanlah persoalan bagi Habib Rizieq.
Tapi jika memang Habib Rizieq memiliki persoalan denda overstay, pemerintah siap membantu asalkan Habib Rizieq atau kuasa hukumnya menyerahkan surat asli pencekalan.
Baca: Mahfud Tegaskan 8 Orang Ditangkap Terkait Bom Mapolrestabes Medan
"Dia (Rizieq) nantang kalau cuma uang dia punya kan. Dia (Rizieq) Ndak perlu uang. Kalau perlu uang, saya pribadi bantu kalau cuma Rp 110 juta," tambahnya.
Ragukan surat pencekalan
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menerima softcopy surat pencekalan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab yang dikirim kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro.
Namun Mahfud meragukan keaslian softcopy surat yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp atau kerap disebut WA.
“Itu bukan surat dari pemerintah, tapi surat penolakan bahwa yang bersangkutan tak boleh keluar dengan alasan keamanan, tak dijelaskan dari pemerintah Indonesia atau Arab Saudi.”
Baca: Jubir FPI Sebut Intelijen Arab Saudi Cegah Habib Rizieq Pulang ke Indonesia: Alasan Keamanan
“Itu bukan bukti, bagaimana membuktikannya kalau kamu dikasih surat seperti itu. Kalau kamu bisa buktikan tolong kasih tahu saya,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya Mahfud menyatakan siap menyelesaikan pencekalan yang diklaim oleh Rizieq Shihab.
Baca: Pemerintah Indonesia Tak Bisa Halangi Habib Rizieq Shihab Pulang, Ini Penjelasan Dirjen Kemenkumham
Dengan syarat mengirimkan fotokopi surat tersebut kepada Mahfud.
“Masih belum ada. Kalau kamu punya serahkan ke saya,” kata Mahfud mengakhiri wawancara dengan awak media.