RDP dengan BNP2TKI: Komisi IX Dorong Penempatan PMI Terampil dan Profesional
BNP2TKI bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNP2TKI bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut, Komisi IX DPR mendorong BNP2TKI untuk terus meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil dan profesional.
Baca: Pekerja Terampil Indonesia Siap Memasuki Pasar Kerja di Ceko
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Anwar Hafid, saat RDP Komisi IX DPR dengan Plt Kepala BNP2TKI dalam pembahasan Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, di Jakarta, Selasa, 12/11/2019.
“Ke depan BNP2TKI harus fokus pada penempatan PMI terampil dan profesional. Karena kalau hanya menenmpatkan tenaga kerja sektor informal maka kita hanya akan tersisihkan dan akan tertinggal jauh,” jelasnya
Selain itu, Anggota Komisi IX DPR juga meminta BNP2TKI meningkatkan pemberdayaan PMI Purna dan keluarganya. Pemberdayaan PMI purna perlu dilakukan karena agar mampu menciptakan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan perekonomian PMI.
Sehingga PMI yang sudah pulang ke tanah air, tidak kembali lagi ke bekerja ke luar negeri. Dalam RDP dengan Komisi IX DPR, Plt Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak menyampaikan paparan Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018.
Baca: BNP2TKI Umumkan Formasi CPNS 2019, Ketahui Formasi dan Kualifikasinya
Senada dengan Komisi IX DPR, Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menyatakan, akan terus meningkatkan PMI terampil dan profesioanal ke berbagai negera penempatan.
“Peningkatan PMI profesional dan terampil akan kami terus dilakukan. Ke depan BNP2TKI juga melakukan penjajakan ke negara penempatan yang baru seperti Jerman, Kuwait dan negara penempatan lainnya untuk sektor-sektor profesional,” jelas Tatang
Ia menambahkan, perlindungan kepada PMI juga akan terus ditingkatkan, karena sejalan dengan amanat Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca: Plt Kepala BNP2TKI : Penempatan PMI Profesional Harus Ditingkatkan
Pelindungan kepada PMI dilakukan baik saat sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja.
Turut hadir dalam RDP tersebut Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Elia Rosalina Sunityo, Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prohantoro BW dan para pejabat Esselon II dan III BNP2TKI. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.