Saksi Sebut Rini Soemarno Tahu Pengerjaan Proyek Pengadaan dan Pemasangan BHS
Rini Soemarno, mengetahui pengerjaan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengetahui pengerjaan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Menurut Rini Soemarno pengerjaan proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan BHS itu harus dilakukan secara bekerjasama atau sinergi antara BUMN, yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dan PT Angkasa Pura II.
Hal ini diungkap mantan Direktur Utama PT INTI, Dharman Mappangara, pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Jadi awal mula kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini (Soemarno,-red). Direksi sekitar dua atau tiga bulan sekali kumpul dan diminta melakukan sinergi," kata Dharman, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Ahok Diharapkan Bisa Hilangkan Stigma BUMN sebagai Sapi Perah
Setelah mendengarkan instruksi dari Rini untuk melakukan sinergi antara BUMN, kata dia, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama (CEO) PT Angkasa Pura II (Persero), menindaklanjuti hal tersebut.
"Pada tahun 2017, Pak Awaluddin (Dirut PT AP II,-red), beliau bilang 'Man masa gue sebagai Dirut AP II, kita tidak ada sinergi? Bu Rini sudah minta sinergi'" kata Dharman, menirukan pernyataan Awaluddin kepada dirinya.
Namun, pada saat itu, Dharman meminta kepada Awaluddin agar jangan terburu-buru melakukan sinergi. Sebab, dia mau terlebih dahulu memperbaiki kondisi internal PT INTI.
Akhirnya pada 2018, Rini Soemarno kembali mengumpulkan jajaran PT INTI dan PT Angkasa Pura II. Awaluddin kembali mengingatkan Dharman mengenai instruksi Rini Soemarno untuk melakukan sinergi.
Awaluddin meminta Dharman untuk bertemu dengan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Baca: Erick Thohir: Posisi Ahok di BUMN Diumumkan Awal Desember
"Sekitar April 2018, saya ketemu Pak Andra. Kami banyak mengobrol-ngobrol," kata dia.
Dia menilai Andra tidak berkapasitas untuk mengatur proyek. Dia mengklaim, Andra hanya menjalankan perintah dari Awaluddin.
"Jadi, di sini kami melihat Pak Andra tidak mempunyai kapasitas untuk mengatur-ngatur, kecuali ada arahan dari Pak Awal (Awaluddin,-red). Beliau bertindak memaksakan sinergi BUMN," kata dia.
Untuk diketahui, pada Kamis ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap pengadaan dan pemasangan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu PT INTI dan PT Angkasa Pura.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.
Dia didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Sebanyak empat orang saksi dihadirkan ke persidangan. Mereka yaitu, Pandu Mayor Hermawan, engineering and construction PT Angkasa Pura Propertindo, Teguh Adi Suryandono, Direktur Bisnis PT INTI, Andi Nugroho, mantan senior officer PT INTI dan Dharman Mappangara, mantan Dirut PT INTI.