Wawan Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Pencucian Uang
Sidang kasus TPPU atas nama Wawan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/11/2019) ini.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), akan mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang kasus TPPU atas nama Wawan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/11/2019) ini.
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana, TB Sukatma, mengatakan pihaknya akan menguraikan sejumlah kejanggalan pada perkara yang proses penyidikan memakan waktu sekitar lima tahun itu.
"Semua, kami akan jelaskan dihadapan majelis hakim dalam eksepsi. Pihak KPK berbuat tidak adil kepada klien kami yang sudah menjalani hukuman lebih dari 5 tahun ini," kata Sukatma saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Dugaan TPPU, Polisi Kembali Sita Aset Bos Aku Mobil, Ada Rumah di Surabaya Hingga Tas Mewah
Baca: Jaksa Dakwa Wawan Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 579 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.