Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alasan KPK Hanya Perbolehkan Istri dan Anak yang Bisa Jenguk Imam Nahrawi

Setiap pengajuan yang dilakukan pihak tersangka akan terlebih dahulu melalui serangkaian pembelajaran sebelum dikabulkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan KPK Hanya Perbolehkan Istri dan Anak yang Bisa Jenguk Imam Nahrawi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Imam Nahrawi mempermasalahkan sejumlah hak kliennya yang tidak difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wa Ode Nurhayati, anggota tim kuasa hukum Imam Nahrawi menyebut, KPK telah mempersulit hak kliennya untuk dikunjungi di rumah tahanan (rutan).

Baca: Kecewa Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Alat Bukti KPK

Ia mengakui, pihaknya sebetulnya telah mengajukan surat kepada KPK berisi nama-nama keluarga dan kerabat agar diperbolehkan menjenguk Imam Nahrawi.

Namun, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari lembaga antirasuah.

"Padahal jelas dalam Pasal 61 KUHAP salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi baik itu urusan kekeluargaan atau urusan yang lain. Tapi sampai saat ini, surat kami itu belum ada tanggapan yang positif," ujar Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Wa Ode menuturkan, KPK sempat menyatakan belum memberi tanggapan lantaran proses praperadilan Imam masih berjalan di pengadilan.

Ia pun menuding, ada semacam dendam kepada Imam lantaran kliennya mengajukan praperadilan penetapan tersangka serta penahanan ke pengadilan.

Pasalnya, nama-nama keluarga serta kerabat yang diajukan kuasa hukum untuk mendapat izin menjenguk belum kunjung dikeluarkan oleh KPK.

Padahal, kata dia, praperadilan telah usai.

"Undang-undang sudah memberikan hak kepada tersangka, kepada terdakwa, untuk dikunjungi keluarganya. Sampai saat ini itu belum dikabulkan, hanya istri dan anak-anaknya. Ini yang kami rasakan luar biasa," tutur Wa Ode.

Selain itu, Wa Ode menyebut hak Imam Nahrawi untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan sesuai UU Kesehatan juga tak difasilitasi oleh KPK.

Ia menuturkan, Imam menderita penyakit sakit tulang belakang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium dan fisioterapi RSPAD Gatot Soebroto.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada KPK agar kliennya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Namun, sama halnya dengan izin menjenguk, surat tersebut juga belum mendapat respons dari KPK.

"Padahal ini hak juga ya, di UU kesehatan itu disebutkan itu hak seseorang. Jadi tolong lah penegakan hukum itu jangan sampai kemudian dilakukan secara melawan hukum. Melanggar hak asasi daripada tersangka karena tersangka juga manusia yang dilindungi hak-haknya," tegas Wa Ode.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, setiap pengajuan yang dilakukan pihak tersangka akan terlebih dahulu melalui serangkaian pembelajaran sebelum dikabulkan.

Terkait dengan pihak-pihak yang mengajukan izin untuk mengunjungi Imam Nahrawi, Febri menyatakan, KPK akan terlebih dahulu menelusuri hubungan antara mereka dengan tersangka.

"Kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi, itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati. Prinsip dasarnya tahanan itu punya hak untuk diijenguk baik oleh keluarga atau pihak lain," kata Febri.

Sedangkan perihal izin berobat, kata Febri, KPK terlebih dahulu akan melakukan penilaian apakah penyakit yang diderita Imam Nahrawi cukup ditangani oleh dokter rutan atah tidak.

"Tapi kalau dibutuhkan misalnya rujukan atau pengobatan yang lebih jauh atau tindakan-tindakan medis yang lain, perlu kami pertimbangkan nanti ke rumah sakit yang mana yang sudah bekerja sama dengan KPK," terangnya.

Seperti diketahui, KPK Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

Selain Imam, dalam perkara yang sama KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Baca: Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Terkait Korupsi Dana Hibah Koni Ditolak Hakim Tunggal

Dalam konstruksi perkara, Imam Nahrawi diduga menerima suap total senilai Rp26,5 miliar sepanjang 2014-2018.

Dana tersebut, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas