Kesalahan-kesalahan Teknis yang Sering Terjadi saat Mendaftar CPNS, Berikut Solusinya
Daftar kesalahan teknis yang kerap terjadi saat mendaftar CPNS, simak juga solusinya berikut ini.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Daftar kesalahan teknis yang kerap terjadi saat mendaftar CPNS, simak juga solusinya berikut ini.
Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB di portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui, sebelum mendaftar CPNS untuk mengetahui daftar kesalahan apa saja yang mungkin terjadi.
Ketahui pula solusi untuk mengatasi kesalahan teknis yang kerap terjadi saat mendaftar CPNS.
Berikut daftar kesalahan teknis yang kerap terjadi saat mendaftar CPNS, yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan berbagai sumber.
1. Salah Memasukkan Nama
Nama yang diisikan pada saat mendaftar CPNS adalah nama yang tertera dalam ijazah.
Melansir dari FAQ yang tertulis di laman resmi sscan.bkn.go.id, nama ditulis sesuai dengan ijazah tanpa gelar.
Saat mendaftar, sebaiknya perhatikan penulisan nama, karena nama tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai meng-klik 'Akhiri Pendaftaran'.
Namun, jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan 'Nama' yang benar.
2. Data Diri Tidak Ditemukan
Kendala lain yang mungkin terjadi saat mendaftar CPNS adalah data diri tidak ditemukan.
Jika kamu mengalami kendala tersebut, bisa mendatangi Dinas Dukcapil Kabipaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Ada beberapa berkas yang harus kamu lengkapi untuk mengurus masalah teknis ini.
Siapkan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan nama lengkap sesuai KTP atau tempat tanggal lahir sesuai KTP.
Pendaftaran bisa menghubungi call center dengan mengirimkan data tersebut
Berikut format pengiriman data:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan
Layanan helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
3. Muncul Keterangan 'NIK Sudah Terdaftar'
Apabila muncul informasi 'NIK Sudah Terdaftar', kamu bisa mengakses halaman Helpdesk SSCASN di laman helpdesk.bkn.go.id/sscasn.
Selanjutnya klik 'NIK Didaftarkan Orang Lain'.
Kemudian isi form yang disediakan secara lengkap.
4. Melamar Lebih dari Satu Jabatan
Jika kamu ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan.
Pada formasi CPNS 2019, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
5. Masukkan Status Akreditas saat Kelulusan
Masukkan akreditas yang tertera pada saat kelulusan, sesuai dengan tanggal ijazah.
Jika status akreditasi kampus kamu berbeda dengan saat ketika kamu lulus, maka tetap gunakan status akreditasi lama.
6. Gagal Unggah Dokumen
Refresh halaman jika kamu mengalami kegagalan saat mengunggah dokumen persyaratan.
Pastikan juga internetmu memiliki kecepatan yang stabil.
Lakukan pembersihan riwayat pencarian, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.
Cek juga apakah ukuran file dan jenis yang akan kamu unggah sesuai persyaratan CPNS atau tidak.
Simak syarat dan ketentuan file yang diunggah di lamana SSCN:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.