KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Suap Impor Bawang Putih
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Jumat (15/11/2019).
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Indra Iskandar.
Diduga, KPK sedang menelusuri proses izin impor bawang putih serta kewenangan I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota Komisi VI DPR.
Baca: Kuasa Hukum Minta Nyoman Dhamantra Segera Disidang
Baca: Kuasa Hukum I Nyoman Dhamantra Minta Bukti CD KPK Diputar di Sidang Praperadilan
Dalam kasus ini, selain Dhamantra, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto yang merupakan orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.