Mahfud MD Sebut Kertas di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, Pengacara: dari Intelijen Arab
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mengaku dirinya telah menerima surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Ternyata ini yang sebenarnya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mengaku dirinya telah menerima surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Ternyata ini yang sebenarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar adanya surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mulai terjawab.
Diketahui, surat yang dibawa Rizieq Shihab dalam video yang ia unggah beberapa waktu lalu itu, ternyata datang dari otoritas Arab Saudi.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dirinya sudah menerima salinan surat tersebut dari pengacara Rizeiq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Mahfud MD, surat yang dibawa Rizieq Shihab bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia.
Mahfud pun heran kenapa Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia yang melakukan pencekalan.
Ia menegaskan, dalam surat dari Arab Saudi itu, tak ada penjelasan bahwa Rizieq dilarang keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Enggak ada penjelasannya. Gitu saja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengakui bahwa surat pencekalan yang dipegang kliennya bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.
"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Sugito menambahkan, Rizieq Shihab mendapatkan surat itu dari penyidik kepolisian di Saudi karena kerap diperiksa oleh penyidik di sana.
Meski begitu, Sugito tetap menduga pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.
Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan ke Mahfud sebenarnya bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.
Ia bahkan mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.
Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.
"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi. Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.
Juru Bicara Rizieq Shihab Benarkan Surat dari Arab Saudi
Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.
"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," ujar Abdul Khair.
Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.
"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.
"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.
Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.
"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.
"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Ihsanuddin)